![]() |
Foto Dokumetasi : Ade Manansyah |
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Jakarta - Praktik sejumlah pihak yang mengatasnamakan detektif swasta atau biro hukum swasta belakangan marak menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka kerap melakukan kegiatan investigasi, mengumpulkan data pribadi seseorang, bahkan mengirimkan somasi melalui WhatsApp dan media sosial, tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari Advokat muda Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., yang menilai bahwa praktik semacam itu melanggar hukum positif Indonesia dan merusak wibawa profesi hukum yang diatur oleh undang-undang.
“Detektif swasta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, apalagi menyebarkan tuduhan pidana atau melakukan somasi. Penyelidikan dan penyidikan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian dan kejaksaan,” tegas Ade Manansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2025).
Menurut Ade, tindakan detektif swasta atau pihak-pihak yang mengaku dari biro hukum tetapi tidak memiliki lisensi advokat, kemudian melakukan investigasi terhadap kehidupan pribadi seseorang dan mengirimkan surat somasi melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bahkan berpotensi pidana sesuai KUHP dan UU ITE.
“Mereka telah melampaui kewenangan hukum. Dalam banyak kasus, tindakan seperti itu bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP), intimidasi atau pemerasan (Pasal 335 dan 368 KUHP), bahkan pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi (Pasal 27 ayat 4 UU ITE),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Manansyah menegaskan bahwa dirinya bersama tim hukum akan melaporkan oknum detektif swasta yang bertindak sewenang-wenang tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami akan menempuh langkah hukum agar masyarakat terlindungi dari tindakan oknum yang berlindung di balik nama ‘biro hukum’ atau ‘detektif swasta’. Negara hukum tidak boleh membiarkan siapapun melakukan penyelidikan dan somasi tanpa dasar hukum dan lisensi advokat yang sah,” tegasnya.
Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah takut atau terintimidasi jika menerima pesan somasi, ancaman, atau tuduhan hukum melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial dari pihak yang tidak jelas identitas hukumnya.
“Pastikan yang mengirim surat adalah advokat resmi yang terdaftar di organisasi advokat dan memiliki surat kuasa khusus. Bila tidak, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Ade Manansyah.
0 Komentar