Peran Advokat dalam KUHAP Terbaru dan Pentingnya Menjaga Roh KUHAP Lama

Foto Dokumentasi: saat mendampingi terdakwa di KEJARI Jakarta Pusat

Oleh : Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H.

Advokat, Akademisi dan Praktisi Hukum 


Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan agenda besar dalam pembangunan hukum nasional. KUHAP tidak hanya mengatur prosedur teknis penanganan perkara pidana, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana negara menghormati hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Dalam konteks ini, peran advokat tidak boleh dipahami secara minimalis, melainkan sebagai elemen kunci dalam menjaga keadilan proses peradilan pidana.


KUHAP terbaru hadir dengan semangat modernisasi dan efisiensi. Namun, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berorientasi semata pada efektivitas penindakan. Hukum acara pidana justru harus menjadi instrumen pembatas kekuasaan negara, agar proses penegakan hukum tidak menjelma menjadi praktik yang represif.


Di sinilah advokat memiliki peran strategis dan konstitusional.


Advokat sebagai Penjaga Due Process of Law

Dalam sistem peradilan pidana, advokat berfungsi sebagai penjaga due process of law. Kehadiran advokat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan—penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan—dilaksanakan sesuai hukum dan menjunjung asas keadilan.

KUHAP terbaru secara normatif masih mengakui hak pendampingan hukum. Namun, tantangan utamanya terletak pada implementasi. Dalam praktik, kewenangan aparat penegak hukum masih sangat dominan, terutama pada tahap awal proses pidana. Tanpa pengawasan yang efektif, dominasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak tersangka dan terdakwa.

Advokat dalam posisi ini berperan sebagai penyeimbang kekuasaan (checks and balances), sekaligus representasi hak konstitusional warga negara yang berhadapan dengan negara.

Advokat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Peran advokat tidak dapat direduksi hanya sebagai pendamping formal dalam pemeriksaan. Advokat adalah pelindung hak asasi manusia, khususnya hak untuk:

  • memperoleh pembelaan hukum,
  • tidak dipaksa mengaku,
  • mendapatkan proses peradilan yang adil dan objektif.

KUHAP terbaru menuntut advokat untuk lebih aktif dan progresif. Advokat tidak cukup hadir secara fisik, tetapi harus berani mencatat, menolak, dan menggugat setiap tindakan aparat yang menyimpang dari hukum acara. Tanpa advokat yang independen dan berdaya, jaminan hak asasi manusia dalam KUHAP akan berhenti sebagai teks normatif semata.

Kelebihan KUHAP Sebelumnya yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Dalam euforia pembaruan, penting untuk disadari bahwa KUHAP sebelumnya memiliki sejumlah kelebihan fundamental yang justru menjadi roh perlindungan hak warga negara.


Pertama, penegasan asas praduga tak bersalah. KUHAP sebelumnya menempatkan tersangka dan terdakwa sebagai subjek hukum yang harus diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Prinsip ini menjadi fondasi etis dan yuridis dalam setiap tindakan aparat.


Kedua, posisi advokat sebagai pembela kepentingan klien relatif lebih tegas secara normatif. Advokat memiliki legitimasi untuk menyatakan keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum yang melanggar hukum acara, meskipun dalam praktik sering diabaikan.


Ketiga, mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol. Praperadilan memberikan ruang bagi advokat untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penghentian penyidikan. Mekanisme ini menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada diskresi aparat penegak hukum.


Keempat, orientasi perlindungan individu. Secara filosofis, KUHAP sebelumnya lebih menempatkan hukum acara pidana sebagai alat perlindungan warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.


Penutup: Menguatkan Peran Advokat dalam KUHAP Terbaru

KUHAP terbaru seharusnya tidak dimaknai sebagai penguatan kewenangan aparat semata, melainkan sebagai penguatan keadilan substantif. Dalam konteks ini, peran advokat harus diperluas dan dipertegas, bukan justru dipersempit.


Kelebihan KUHAP sebelumnya, khususnya dalam menjamin hak tersangka dan memperkuat posisi pembela, harus dijadikan fondasi pembaruan. Tanpa advokat yang kuat, independen, dan berani, hukum acara pidana berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan yang jauh dari nilai keadilan.


Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat orang dipidana, tetapi dari seberapa kuat hak warga negara dilindungi. Di titik itulah advokat memegang peran yang tidak tergantikan.


0 Komentar