![]() |
| Foto Dokumentasi: Ade Manansyah Bersama Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiyanto |
Kantorhukumademanansyah.com - JAKARTA, 03 Februari 2026 — Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma besar: aparat penegak hukum tidak lagi berada di atas hukum. Penyidik dan penuntut umum kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila bertindak tidak profesional, melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kewenangan.
Kedua regulasi ini mempertegas prinsip akuntabilitas dan due process of law, sekaligus menjawab kritik publik atas praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal
Dalam KUHP 2023, pembentuk undang-undang memasukkan norma tegas yang menjerat pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Pasal 421 KUHP 2023 mengancam pidana penjara bagi pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara Pasal 422 KUHP 2023 menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau ancaman untuk memaksa pengakuan, sebuah praktik yang kerap menjadi sorotan dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, KUHAP 2025 memperkuat jaminan prosedural. Pasal 50 KUHAP 2025 menegaskan hak tersangka untuk segera diperiksa secara profesional tanpa penundaan yang tidak sah. Pasal 52 KUHAP 2025 menekankan bahwa setiap tindakan penyidik dan penuntut umum harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan pribadi, tekanan eksternal, atau target institusional semata.
Penegasan dari Lembaga Pengawas
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa profesionalisme adalah fondasi kepercayaan publik.
“Profesionalisme jaksa dan penyidik adalah kunci kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran, mekanisme hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Komnas HAM dalam laporan tahunannya mencatat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum masih cukup tinggi, khususnya dalam perkara penahanan dan pemeriksaan.
Pandangan Praktisi Hukum
Advokat dan Praktisi Hukum Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H. yang aktif dalam edukasi hukum masyarakat, menilai dua regulasi ini sebagai “alarm keras” bagi aparat penegak hukum.
“KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah peringatan tegas. Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak; mereka pelayan hukum. Jika lalai atau sengaja melanggar, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Para ahli sepakat, efektivitas KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada pemahaman publik. Masyarakat perlu mengetahui bahwa:
- Hak tersangka dan terdakwa dilindungi undang-undang;
- Aparat penegak hukum dapat dipidana jika terbukti melanggar prosedur;
- Transparansi dan akuntabilitas merupakan inti reformasi;
- Edukasi hukum penting agar warga berani menuntut haknya secara sah.
Tonggak Reformasi
Dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Indonesia menegaskan arah baru penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pesannya jelas: profesionalisme adalah harga mati. Aparat yang melanggar tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga harus siap berhadapan dengan ancaman pidana.
Reformasi hukum pidana kini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang menuntut konsistensi penegakan — tanpa pandang bulu.

0 Komentar